Singgung Kasus Firli dan Lili Pintauli, ICW Minta Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK
Kamis, 09 Mei 2024 - 11:47 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Jokowi cermat dalam memilih dan menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
ICW menyebut pansel Capim KPK 2019 bentukan Presiden Jokowi dinilai sarat akan kontroversi. "Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodasi masukan masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (9/5/2024).
Akibat kontroversi pansel tersebut, kata Kurnia, berdampak pada penegakan hukum KPK yang bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan saat ini.
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya," kata Kurnia.
Kurnia mengungkapkan tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi presiden untuk menilai figur-figur calon pansel mendatang. Salah satunya yakni kompetensi.
"Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," jelasnya.
Kriteria kedua, kata Kurnia, yakni Integritas. Dalam hal ini, lanjut Kurnia, rekam jejak kandidat calon pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika. "Sebab, bagaimana mungkin pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang clear, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" kata Kurnia.
ICW menyebut pansel Capim KPK 2019 bentukan Presiden Jokowi dinilai sarat akan kontroversi. "Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodasi masukan masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (9/5/2024).
Akibat kontroversi pansel tersebut, kata Kurnia, berdampak pada penegakan hukum KPK yang bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan saat ini.
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya," kata Kurnia.
Kurnia mengungkapkan tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi presiden untuk menilai figur-figur calon pansel mendatang. Salah satunya yakni kompetensi.
"Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," jelasnya.
Kriteria kedua, kata Kurnia, yakni Integritas. Dalam hal ini, lanjut Kurnia, rekam jejak kandidat calon pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika. "Sebab, bagaimana mungkin pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang clear, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" kata Kurnia.
tulis komentar anda