Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo
Senin, 06 Mei 2024 - 19:01 WIB
Fuad pun menyetujui besaran tersebut dan membayarkan uang yang dimaksud akhir Juli 2022. "Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu Gazalba dengan menyampaikan permintaan Fuad terkait perkara kasasi dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujarnya.
Kemudian, Gazalba meminta asistennya Prasetio Nugroho membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum dia terima.
Setelah itu, pada 6 September 2022 MA mengabulkan kasasi. Fuad pun dinyatakan bebas. Kemudian, Riyad menyerahkan 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta kepada Gazalba yang berasal dari Rp500 juta yang diterima dari Fuad.
Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.
"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sebesar Rp650 juta. Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian Ahmad Riyad," ujar Jaksa.
Kemudian, Gazalba meminta asistennya Prasetio Nugroho membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum dia terima.
Setelah itu, pada 6 September 2022 MA mengabulkan kasasi. Fuad pun dinyatakan bebas. Kemudian, Riyad menyerahkan 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta kepada Gazalba yang berasal dari Rp500 juta yang diterima dari Fuad.
Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.
"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sebesar Rp650 juta. Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian Ahmad Riyad," ujar Jaksa.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda