Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo
Senin, 06 Mei 2024 - 19:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yakni Agoes Ali Masyhuri.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman 1 tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan menemui ayah Bupati Sidoarjo. "Pada 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Riyad kemudia mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Dari laman SIPP diketahui susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Setelah mendapati nama Gazalba Saleh dalam susunan majelis, Riyad menyetujui menghubungkan Fuad kepada Gazalba. "Dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba)," kata Jaksa.
Peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman 1 tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan menemui ayah Bupati Sidoarjo. "Pada 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Riyad kemudia mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Dari laman SIPP diketahui susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Setelah mendapati nama Gazalba Saleh dalam susunan majelis, Riyad menyetujui menghubungkan Fuad kepada Gazalba. "Dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba)," kata Jaksa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda