Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara
Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Demikian beberapa syarat menjadi menteri yang terdapat dalam UU Kementerian Negara. Semoga artikel ini bermanfaat.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Demikian beberapa syarat menjadi menteri yang terdapat dalam UU Kementerian Negara. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
tulis komentar anda