Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara

Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikian beberapa syarat menjadi menteri yang terdapat dalam UU Kementerian Negara. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More