Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara

Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto/setkab.go.id
JAKARTA - Apa saja syarat menjadi menteri akan dibahas di artikel ini. Syarat ini tercantum dalam UU tentang Kementerian Negara.

Perbincangan tentang sosok calon menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus muncul. Bahkan, beberapa partai politik mulai memunculkan nama kadernya untuk menjadi menteri di kabinet mendatang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menteri adalah kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara.



Dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.



Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri diangkat oleh Presiden.

Pasal 22 ayat (2) mengatur syarat menjadi menteri. Ini bunyinya:

Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More