KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Eddy Hiariej
Selasa, 30 April 2024 - 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej .
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penanganan perkara tersebut masih berjalan.
“Enggak ada intervensi, dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Johanis menjelaskan saat ini pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan.
“Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan kita rapikan kembali,” jelas dia.
Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya bakal menyelesaikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
“Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penanganan perkara tersebut masih berjalan.
“Enggak ada intervensi, dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Johanis menjelaskan saat ini pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan.
“Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan kita rapikan kembali,” jelas dia.
Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya bakal menyelesaikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
“Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
Baca Juga
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda