Menjaga Tarif Cukai yang Berkelanjutan
Selasa, 30 April 2024 - 07:49 WIB
Pada sisi produsen, kenaikan tarif cukai telah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi industri rokok legal. Fenomena ini terutama terlihat dalam penurunan volume produksi, yang merupakan tantangan serius bagi produsen rokok legal. Data Kemenkeu RI mencatat bahwa tahun 2023, produksi total rokok sebanyak 318,15 miliar batang atau mengalami penurunan (-1,8%) dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data tersebut,penurunan produksi terjadi paling besar pada produk-produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1. Kenaikan harga rokok mutlak mendorong konsumen rokok untuk mencari opsi rokok yang lebih murah atau bahkan beralih ke rokok ilegal atau produk rokok lainnya yang tidak dikenakan cukai sebesar itu. Hal ini menyebabkan penurunan permintaan terhadap rokok legal, terutama SKM dan SPM golongan 1, yang pada akhirnya berdampak pada produksi mereka.
Pada beberapa tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada tahun 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.Berdasarkan data Ditjen Bea & Cukai, peredaran rokok ilegal di Indonesia tahun 2023 sebesar 6,9%. Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana peredaran rokok ilegal sebesar 5,5%.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus menerus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal semakin menurun. Sehingga para perokok tersebut akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap megkonsumsi rokok dengan harga terjangkau.
Data menunjukkan bahwa kenaikan jumlah rokok ilegal bersamaan dengan semakin menurunnya jumlah volume produksi penjualan rokok segmen low. Para konsumen rokok di segmen low tersebut akan berpindah kepada rokok ilegal ketika harga rokok segmen low terus mengalami kenaikan harga.
Akibatnya, penerimaan cukai yang diharapkan tidak tercapai, sementara kegiatan ilegal semakin berkembang. Alhasil, bukan hal mustahil bila akhirnya kenaikan harga rokok mengakibatkan penurunan pendapatan bagi pemerintah, meskipun tarifnya telah ditingkatkan.
Saat ini, di tengah guncangan ekonomi global, kondisi ekonomi Indonesia pun sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Hal ini dapat terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang mengalami perlambatan. Khususnya untuk masyarakat kelas menengah.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,05%. Pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan daripada tahun 2022 yang mencapai 5,31%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini ditengarai disebabkan oleh konsumsi masyarakat yang melambat.
Berdasarkan data tersebut,penurunan produksi terjadi paling besar pada produk-produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1. Kenaikan harga rokok mutlak mendorong konsumen rokok untuk mencari opsi rokok yang lebih murah atau bahkan beralih ke rokok ilegal atau produk rokok lainnya yang tidak dikenakan cukai sebesar itu. Hal ini menyebabkan penurunan permintaan terhadap rokok legal, terutama SKM dan SPM golongan 1, yang pada akhirnya berdampak pada produksi mereka.
Rokok Ilegal di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat
Selama ini, kenaikan tarif cukai rokok telah mendorong konsumen untuk mencari opsi alternatif. Dalam beberapa kasus, kenaikan tarif cukai dapat memicu praktik penyelundupan atau perdagangan ilegal. Angka peredaran rokok ilegal cenderung mengalami peningkatan ketika terjadi kenaikan tarif cukai yang excessive dan kenaikan harga rokok.Pada beberapa tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada tahun 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.Berdasarkan data Ditjen Bea & Cukai, peredaran rokok ilegal di Indonesia tahun 2023 sebesar 6,9%. Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana peredaran rokok ilegal sebesar 5,5%.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus menerus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal semakin menurun. Sehingga para perokok tersebut akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap megkonsumsi rokok dengan harga terjangkau.
Data menunjukkan bahwa kenaikan jumlah rokok ilegal bersamaan dengan semakin menurunnya jumlah volume produksi penjualan rokok segmen low. Para konsumen rokok di segmen low tersebut akan berpindah kepada rokok ilegal ketika harga rokok segmen low terus mengalami kenaikan harga.
Akibatnya, penerimaan cukai yang diharapkan tidak tercapai, sementara kegiatan ilegal semakin berkembang. Alhasil, bukan hal mustahil bila akhirnya kenaikan harga rokok mengakibatkan penurunan pendapatan bagi pemerintah, meskipun tarifnya telah ditingkatkan.
Saat ini, di tengah guncangan ekonomi global, kondisi ekonomi Indonesia pun sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Hal ini dapat terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang mengalami perlambatan. Khususnya untuk masyarakat kelas menengah.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,05%. Pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan daripada tahun 2022 yang mencapai 5,31%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini ditengarai disebabkan oleh konsumsi masyarakat yang melambat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda