KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Senin, 29 April 2024 - 17:55 WIB
Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).



Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!