KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Senin, 29 April 2024 - 17:55 WIB
Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).



"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar," sambungnya.



Ali menjelaskan dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar.

"Sikap kooperatif dari Terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Hakim meyakini bahwa terdakwa Gerius One Yoman terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More