KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin
Senin, 29 April 2024 - 17:55 WIB
Gerius One Yoman dinyatakan menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5,7 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua pada 2018-2022 atau era Gubernur Lukas Enembe.
Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.
Majelis Hakim juga memvonis Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau Rp4,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.
Majelis Hakim juga memvonis Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau Rp4,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
(kri)
tulis komentar anda