Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:09 WIB
loading...
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman menerima vonis 4 tahun 8 bulan penjara. Foto/MPI/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman menerima vonis 4 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut ia ambil seusai berdiskusi dengan istrinya yang hadir di ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada terdakwa Gerius apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut. Kemudian, pertanyaan Hakim itu direspons tim hukum Gerius yang menginformasikan bahwa ada istri dari terdakwa.
Menyadari hal tersebut, Majelis Hakim kemudian mempersilakan istri Gerius untuk mendekat ke kursi terdakwa untuk berdiskusi mengenai putusan yang dimaksud. "Saya sudah koordinasi dengan istri saya, ini kami terima," kata Gerius Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke Jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut yang lebih rendah dari tuntutan mereka. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Jaksa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada terdakwa Gerius apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut. Kemudian, pertanyaan Hakim itu direspons tim hukum Gerius yang menginformasikan bahwa ada istri dari terdakwa.
Menyadari hal tersebut, Majelis Hakim kemudian mempersilakan istri Gerius untuk mendekat ke kursi terdakwa untuk berdiskusi mengenai putusan yang dimaksud. "Saya sudah koordinasi dengan istri saya, ini kami terima," kata Gerius Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke Jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut yang lebih rendah dari tuntutan mereka. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Jaksa.
Lihat Juga :