Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP
Jum'at, 26 April 2024 - 20:10 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus PPP.
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).
Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.
Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).
Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.
Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore
Lihat Juga :