Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP
Jum'at, 26 April 2024 - 20:10 WIB
"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, tidak ada ketentuan hukum yang memutuskan Arsul dilarang menyidangkan perkara PHPU berkaitan dengan PPP. Fajar menegaskan pascadilantik sebagai hakim konstitusi, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.
"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim sudah disumpah," katanya.
Namun, kata dia, untuk Anwar Usman dilarang menyidangkan perkara PHPU yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa," pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, tidak ada ketentuan hukum yang memutuskan Arsul dilarang menyidangkan perkara PHPU berkaitan dengan PPP. Fajar menegaskan pascadilantik sebagai hakim konstitusi, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.
"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim sudah disumpah," katanya.
Namun, kata dia, untuk Anwar Usman dilarang menyidangkan perkara PHPU yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :