MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye
Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
“Gus Miftah bukan merupakan relawan anggota atau pengurus partai politik satu tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran,” katanya.
“Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan. “Tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” ucapnya.
“Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan. “Tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :