MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye
Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti berupa uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan bahwa aktivitas dan pembagian uang merupakan aktivitas pribadi.
“Gus Miftah bukan merupakan relawan anggota atau pengurus partai politik satu tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran,” katanya.
“Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan. “Tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” ucapnya.
“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti berupa uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan bahwa aktivitas dan pembagian uang merupakan aktivitas pribadi.
“Gus Miftah bukan merupakan relawan anggota atau pengurus partai politik satu tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran,” katanya.
“Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan. “Tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda