MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye

Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
MK memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan tak terbukti kampanye saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: iNews Media
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti berupa uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).



Baca juga: Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan bahwa aktivitas dan pembagian uang merupakan aktivitas pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!