MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum
Senin, 22 April 2024 - 12:15 WIB
Mahkamah menilai endorsement atau pelekatan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara di mana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Menurut Mahkamah mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon pemilu," ujar Ridwan.
"Namun, kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun sehingga posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan. Tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," sambungnya.
"Menurut Mahkamah mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon pemilu," ujar Ridwan.
"Namun, kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun sehingga posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan. Tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :