MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum
Senin, 22 April 2024 - 12:15 WIB
MK menyatakan endorsement yang dilakukan Presiden Jokowi yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum. Foto: iNews Media
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan endorsement yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: MK Bacakan 14 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri
"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: MK Bacakan 14 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri
"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Lihat Juga :