Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Belum Miliki Presiden dan Wapres Terpilih
Sabtu, 20 April 2024 - 17:05 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyebutkan KPU tidak tepat untuk menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Firman Jaya Daeli menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat untuk menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 . Ia menjelaskan KPU hanya bisa menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan yang dikumpulkan secara nasional.
Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tengah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Ia mengatakan hasil penghitungan tersebut hanya diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai narasi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
"Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Firman dalam Diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tengah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Ia mengatakan hasil penghitungan tersebut hanya diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai narasi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
"Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Firman dalam Diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Lihat Juga :