Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Belum Miliki Presiden dan Wapres Terpilih

Sabtu, 20 April 2024 - 17:05 WIB
Firman mengatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU tersebut baru di tahapan lebih dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilu selepas pleno rekapitulasi suara harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.

"Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang berjalan," tegas Firman.

Kendati demikian, Firman melanjutkan TPN Ganjar-Mahfud masih optimistis menanti putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024 nanti.

"Kami masih optimis dan penuh harap atas kejutan dari hakim MK dalam amar putusan PHPU di MK nanti," katanya.

Optimisme Firman, diungkapkannya, berdasarkan keputusan MK sebelumnya yang tegas atas peristiwa lainnya. Ia menyebutkan seperti keputusan pilkada yang tetap dihelat di bulan November 2024 nanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!