Dosen Hukum UI Beberkan Potensi PSU dalam Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Sabtu, 20 April 2024 - 13:09 WIB
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini membeberkan ada potensi kejutan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilpres 2024 .
Titi menilai, potensi PSU tersebut dilatarbelakangi sejumlah fakta persidangan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres tersebut.
"Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK atas PHPU Pilpres 2024) itu paling mungkin adalah PSU di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," ujar Titi dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/4/2024).
Ia membeberkan potensinya dilatarbelakangi semisal bukti adanya mobilisasi ASN terutama Penjabat (PJ) Kepala Daerah dalam memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
"Kontribusi PSU ini berdasarkan fakta persidangan semisal keterlibatan kepala daerah yang melibatkan ASN untuk kampanye atau aktivitas menyerupai kampanye di kabupaten Sumatra Utara," tutur Titi.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari program negara kepada rakyatnya.
"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.
Terlebih, sejumlah menteri yang terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk meminta ucapan terima kasih kepada Presiden, Titi menilai itu dapat mengarahkan publik untuk mengarahkan dukungan secara politis dalam elektoral.
Titi menilai, potensi PSU tersebut dilatarbelakangi sejumlah fakta persidangan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres tersebut.
"Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK atas PHPU Pilpres 2024) itu paling mungkin adalah PSU di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," ujar Titi dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/4/2024).
Ia membeberkan potensinya dilatarbelakangi semisal bukti adanya mobilisasi ASN terutama Penjabat (PJ) Kepala Daerah dalam memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
"Kontribusi PSU ini berdasarkan fakta persidangan semisal keterlibatan kepala daerah yang melibatkan ASN untuk kampanye atau aktivitas menyerupai kampanye di kabupaten Sumatra Utara," tutur Titi.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari program negara kepada rakyatnya.
"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.
Terlebih, sejumlah menteri yang terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk meminta ucapan terima kasih kepada Presiden, Titi menilai itu dapat mengarahkan publik untuk mengarahkan dukungan secara politis dalam elektoral.
tulis komentar anda