Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya

Jum'at, 19 April 2024 - 20:24 WIB
Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem common law dan bukan sistem civil law yang dianut oleh negara Indonesia, namun bukan berarti praktik ini tidak pernah diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

Dengan demikian, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara jelas, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Itulah penjelasan tentang Amicus Curiae, yang pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme pembuktian dan alat bukti yang dapat memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!