Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Yusril Ihza Mahendra
Jum'at, 19 April 2024 - 13:02 WIB
Pada 2012, Yusril Ihza Mahendra pernah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Waktu itu, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Menurut pihak kepolisian, modus yang digunakan adalah dengan merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga untuk menggelembungkan nilainya.
Berikutnya ada kasus korupsi yang menjerat politisi Zulkarnaen Djabar. Ia sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Zulkarnaen menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Selain mendampingi dirinya, Yusril juga ditugaskan menjadi pengacara bagi putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yusril juga pernah menjadi kuasa hukum Agusrin M Najamuddin. Adapun kasusnya sendiri terkait korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp21,3 miliar ketika memeriksa penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.
Itulah beberapa kasus besar yang pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra.
Menurut pihak kepolisian, modus yang digunakan adalah dengan merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga untuk menggelembungkan nilainya.
3. Pengadaan Al-Qur'an Zulkarnaen Djabar
Berikutnya ada kasus korupsi yang menjerat politisi Zulkarnaen Djabar. Ia sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Zulkarnaen menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Selain mendampingi dirinya, Yusril juga ditugaskan menjadi pengacara bagi putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
4. Kasus Agusrin M Najamuddin
Yusril juga pernah menjadi kuasa hukum Agusrin M Najamuddin. Adapun kasusnya sendiri terkait korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp21,3 miliar ketika memeriksa penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.
Itulah beberapa kasus besar yang pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra.
(maf)
tulis komentar anda