Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Yusril Ihza Mahendra
Jum'at, 19 April 2024 - 13:02 WIB
JAKARTA - Sejumlah kasus besar pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra . Salah satunya adalah sengketa Pilpres 2019. Mendengar nama Yusril Ihza Mahendra, sebagian orang tentu sudah tidak asing lagi. Sosoknya telah dikenal luas sebagai seorang advokat, akademisi hingga politikus Tanah Air.
Lahir di Belitung Timur, Yusril diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan sebagai menteri. Sebut saja seperti Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia pada 1999-2001, Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2004 hingga Menteri Sekretaris Negara periode jabatan 2004-2007.
Pada profesinya sebagai advokat, Yusril juga pernah beberapa kali menangani kasus-kasus besar. Berikut ini sejumlah contohnya.
Yusril Ihza Mahendra dipilih menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Waktu itu, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan dengan menuding pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sekitar medio Mei 2019, Badan Nasional Pemenangan Prabowo mendaftarkan gugatan. Pada hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait keputusannya, MK menilai tuduhan dari kubu Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang TSM tidak terbukti. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/6/2019).
Lahir di Belitung Timur, Yusril diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan sebagai menteri. Sebut saja seperti Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia pada 1999-2001, Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2004 hingga Menteri Sekretaris Negara periode jabatan 2004-2007.
Pada profesinya sebagai advokat, Yusril juga pernah beberapa kali menangani kasus-kasus besar. Berikut ini sejumlah contohnya.
Baca Juga
Kasus-kasus Besar yang Ditangani Yusril Ihza Mahendra
1. Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra dipilih menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Waktu itu, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan dengan menuding pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sekitar medio Mei 2019, Badan Nasional Pemenangan Prabowo mendaftarkan gugatan. Pada hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait keputusannya, MK menilai tuduhan dari kubu Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang TSM tidak terbukti. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/6/2019).
2. Kasus Siti Fadilah Supari
Lihat Juga :
tulis komentar anda