Publik Dukung Kejagung Miskinkan Pelaku Korupsi Kasus Timah
Kamis, 18 April 2024 - 17:30 WIB
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus timah , salah satunya dengan merampas seluruh aset milik pelaku mendapat dukungan publik.
Dalam temuan terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas masyarakat menilai pemiskinan koruptor menjadi sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi timah. Mengingat nilai kerugian negaranya mencapai Rp271 triliun.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 40,1% masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus lain.
“Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Sikap Publik Terhadap Putusan KPU, Persidangan MK, dan Isu Nasional’ secara virtual, Kamis (18/4/2024).
Survei LSI dilakukan dalam rentang 7-9 April 2024, menempatkan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.
Menurut Djayadi, selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9%.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” ungkap Djayadi.
Dalam temuan terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas masyarakat menilai pemiskinan koruptor menjadi sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi timah. Mengingat nilai kerugian negaranya mencapai Rp271 triliun.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 40,1% masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus lain.
“Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Sikap Publik Terhadap Putusan KPU, Persidangan MK, dan Isu Nasional’ secara virtual, Kamis (18/4/2024).
Survei LSI dilakukan dalam rentang 7-9 April 2024, menempatkan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.
Menurut Djayadi, selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9%.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” ungkap Djayadi.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda