Pemuda Perindo Sarankan Kejagung Gandeng KPK dan Polri Usut Korupsi Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Selain kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun, kasus tersebut menimbulkan kerusakan pada lingkungan.
"Bukti itu harus diperkuat lagi, kalau perlu menggandeng lembaga hukum lain, seperti KPK hingga kepolisian agar bisa dieksplore tindak kejahatan yang sangat merugikan ini," ujarnya di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Dia meyakini ada dalang dalam kasus korupsi Timah, hanya saja belum ditetapkan sebagai tersangka. Maka itu, Kejagung diharapkan bisa berkolaborasi dengan Polri dan KPK untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas lantaran tak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menuturkan, semua orang yang terlibat harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Pasalnya, ada juga selebgram yang telah menjadi tersangka. Pemuda Perindo pun mendesak agar hukum ditegakkan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya.
"Kalau sampai tersangka wajib dikenakan undang-undang perampasan aset, atau pencucian uang untuk mendidik dan pemerintah harus berani karena dilihat oleh seluruh Indonesia. Kami Pemuda Perindo berharap hukum ditegakan walaupun langit akan runtuh," tuturnya.
Dia mengungkapkan, dugaan kasus korupsi timah tersebut telah merugikan secara materil dan telah merusak lingkungan. Kasus itu diharapakan bisa menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat untuk hidup secara sederhana.
Pasalnya, kata Iqnal, orang-orang yang hanyut dalam kemewahan, kesombongan, dan pamer belum tentu mendapatkan rezekinya secara baik. "Ini mendidik masyarakat, orang yang suka flexing itu belum tentu uangnya hasil dari yang baik, hidup sederhana itu lebih dibutuhkan di masyarakat,” imbuhnya.
“Karena mengajarkan mendidik orang tak sombong, tak pamer, dan itu menggali insting masyarakat untuk mau belajar, tak terhanyutkan oleh kemewahan bahwa kemwahan itu adalah bagian besar, baik rezekinya itu dari hasil-hasil tak baik kan," pungkasnya.
"Bukti itu harus diperkuat lagi, kalau perlu menggandeng lembaga hukum lain, seperti KPK hingga kepolisian agar bisa dieksplore tindak kejahatan yang sangat merugikan ini," ujarnya di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Dia meyakini ada dalang dalam kasus korupsi Timah, hanya saja belum ditetapkan sebagai tersangka. Maka itu, Kejagung diharapkan bisa berkolaborasi dengan Polri dan KPK untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas lantaran tak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menuturkan, semua orang yang terlibat harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Pasalnya, ada juga selebgram yang telah menjadi tersangka. Pemuda Perindo pun mendesak agar hukum ditegakkan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya.
"Kalau sampai tersangka wajib dikenakan undang-undang perampasan aset, atau pencucian uang untuk mendidik dan pemerintah harus berani karena dilihat oleh seluruh Indonesia. Kami Pemuda Perindo berharap hukum ditegakan walaupun langit akan runtuh," tuturnya.
Dia mengungkapkan, dugaan kasus korupsi timah tersebut telah merugikan secara materil dan telah merusak lingkungan. Kasus itu diharapakan bisa menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat untuk hidup secara sederhana.
Pasalnya, kata Iqnal, orang-orang yang hanyut dalam kemewahan, kesombongan, dan pamer belum tentu mendapatkan rezekinya secara baik. "Ini mendidik masyarakat, orang yang suka flexing itu belum tentu uangnya hasil dari yang baik, hidup sederhana itu lebih dibutuhkan di masyarakat,” imbuhnya.
“Karena mengajarkan mendidik orang tak sombong, tak pamer, dan itu menggali insting masyarakat untuk mau belajar, tak terhanyutkan oleh kemewahan bahwa kemwahan itu adalah bagian besar, baik rezekinya itu dari hasil-hasil tak baik kan," pungkasnya.
(rca)