Beri Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp176 Miliar
Senin, 17 Agustus 2020 - 17:36 WIB
Beri Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp176 Miliar
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan Ke-75 RI kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Ternyata, dengan adanya pemberian remisi umum ini, pemerintah bisa menghemat anggaran negara hingga Rp176 miliar.
Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI pada 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. (Baca juga: HUT RI, Ketua KPK Firli Bahuri Ajak Anak Bangsa Berantas Korupsi)
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RUI maupun RUII berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. (Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas)
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT Ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).
Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI pada 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. (Baca juga: HUT RI, Ketua KPK Firli Bahuri Ajak Anak Bangsa Berantas Korupsi)
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RUI maupun RUII berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. (Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas)
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT Ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).
Lihat Juga :