Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
Sebanyak 1.438 narapidana (napi) menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.438 narapidana (napi) menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima remisi umum (RU) II.
Sedangkan 117.737 napi lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima remisi umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Tanah Air.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen Pas), Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Akuripan,Lombok Barat, Senin (17/8/2020).(Baca juga: Aksi Heroik Mapala UI Kibarkan Merah Putih di Berbagai Tempat )
Remisi diberikan kepada seluruh napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Reynhard juga menerangkan, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
Sedangkan 117.737 napi lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima remisi umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Tanah Air.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen Pas), Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Akuripan,Lombok Barat, Senin (17/8/2020).(Baca juga: Aksi Heroik Mapala UI Kibarkan Merah Putih di Berbagai Tempat )
Remisi diberikan kepada seluruh napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Reynhard juga menerangkan, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
Lihat Juga :