Ahli Epidemiologi UI Siap Gugat Obat COVID-19 Unair Jika Terdaftar BPOM

Minggu, 16 Agustus 2020 - 19:16 WIB
Ahli Epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menegaskan bahwa yang paling penting dari sebuah riset adalah prosedurnya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ahli Epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menegaskan bahwa yang paling penting dari sebuah riset adalah prosedurnya. Jika obat COVID-19 hasil penelitian Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI itu tidak memenuhi secara prosedural, maka obat itu tidak layak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia pun siap menggugat jika BPOM menerimanya.

"Yang paling penting adalah prosesnya, apakah diikuti nggak standar prosedurnya. Itu yang paling penting. Makanya saya berani bilang, jangan percaya. Karena itu berdasarkan kaidah standar, kalau itu udah dilanggar sama mereka, jangan dipercaya. Apalagi sampai didaftarkan oleh Badan POM, dan Badan POM menerima, saya gugat," kata Pandu saat dihubungi SINDOnews, Minggu (16/8/2020).



Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini menjelaskan, untuk semua penelitian yang bersifat nasional apakah itu obat atau vaksin, harus di-review oleh Komite Etik Balitbangkes. Selain me-review, Balitbangkes juga akan memonitor setiap proses penelitian tersebut. Obat COVID-19 ini tidak sesuai standar prosedur yang seharusnya.(Baca juga: Langgar Prosedur, Ahli Epidemiologi UI Ragukan Obat COVID-19 Unair )

"Saya menggugatnya bukan ke TNI atau BIN, tapi ke akademis Unairnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap integritas ilmu pengetahuan. Mereka tahu itu, tidak ada jalan pintas untuk pengembangan ilmu," ujar Pandu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!