Ramai-ramai Ajukan Jadi Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi
Senin, 01 April 2024 - 18:56 WIB
Mereka juga menegaskan bahwa Amicus Curiae itu diajukan bukan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. “Tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (pemilihan umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata Ayu Utami di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dia berpendapat bahwa keprihatinan dan pandangan dari berbagai kalangan termasuk seniman dan budayawan perlu didengarkan MK. Sehingga, putusan MK nantinya diharapkan mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Dia menegaskan bahwa kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar. “Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar," ungkapnya.
Mereka pun menilai syarat utama dalam proses demokrasi adalah penegakan aturan yang dijalankan dengan prinsip kejujuran dan berkeadilan. Mereka berharap, hakim konstitusi juga mendapatkan informasi dari perspektif lain melalui Amicus Curiae tersebut.
Berkas mereka pun mengutip filsuf dan matematikawan Inggris, Bertrand Russel (1872-1970), “orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan”. Diharapkan, kutipan tersebut memberikan pemahaman yang dalam tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip demokrasi sejati.
Mereka juga menegaskan, upaya untuk memastikan kejujuran dalam proses demokrasi bukanlah sekadar untuk memperjuangkan kemenangan pihak tertentu, tetapi memastikan stabilitas dan keadilan dalam sistem politik.
Sekadar diketahui, dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.
Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatya kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum, sebab seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
Dia berpendapat bahwa keprihatinan dan pandangan dari berbagai kalangan termasuk seniman dan budayawan perlu didengarkan MK. Sehingga, putusan MK nantinya diharapkan mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Dia menegaskan bahwa kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar. “Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar," ungkapnya.
Mereka pun menilai syarat utama dalam proses demokrasi adalah penegakan aturan yang dijalankan dengan prinsip kejujuran dan berkeadilan. Mereka berharap, hakim konstitusi juga mendapatkan informasi dari perspektif lain melalui Amicus Curiae tersebut.
Berkas mereka pun mengutip filsuf dan matematikawan Inggris, Bertrand Russel (1872-1970), “orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan”. Diharapkan, kutipan tersebut memberikan pemahaman yang dalam tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip demokrasi sejati.
Mereka juga menegaskan, upaya untuk memastikan kejujuran dalam proses demokrasi bukanlah sekadar untuk memperjuangkan kemenangan pihak tertentu, tetapi memastikan stabilitas dan keadilan dalam sistem politik.
Sekadar diketahui, dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.
Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatya kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum, sebab seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda