MK Diyakini Tak Periksa Angka Hasil Pemilu, Feri: Dispute Election Itu Pasti Bicara Proses
Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi diyakini bersungguh-sungguh menegakkan asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil) dalam menangani Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus salah satu pencetus film dokumenter Dirty Vote, Feri Amsari dalam Rakyat Bicara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (26/3/2024).
Sebagai penjaga konstitusi, Feri meyakini MK akan fokus pada persoalan pelaksanaan pemilu ketimbang memeriksa soal perselisihan angka suara yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagi saya, memeriksa angka-angka itu bukan pekerjaan MK, itu pekerjaan penyelenggara pemilu," ujar Feri.
Dia mendorong MK lebih fokus pada proses penyelenggaraan asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu daripada memperdebatkan angka suara pemilu yang telah melalui proses di KPU.
Menurut dia, pendekatan penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas Luber dan Jurdil akan menjadi dasar untuk menilai apakah KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai prinsip mandiri, efektif, profesional, dan berkepastian hukum.
Setidaknya ada 4 prinsip yang telah dilanggar KPU. Pertama prinsip mandiri, KPU mengerahkan KPU Daerah untuk membuat kecurangan dan meloloskan partai-partai tertentu.
Kemudian, prinsip efektif dan profesional. Hal itu terlihat kala respons KPU ketika Sirekap error, begitu pula saat proses rekapitulasi manual berjenjang hingga mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.
Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus salah satu pencetus film dokumenter Dirty Vote, Feri Amsari dalam Rakyat Bicara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (26/3/2024).
Sebagai penjaga konstitusi, Feri meyakini MK akan fokus pada persoalan pelaksanaan pemilu ketimbang memeriksa soal perselisihan angka suara yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagi saya, memeriksa angka-angka itu bukan pekerjaan MK, itu pekerjaan penyelenggara pemilu," ujar Feri.
Dia mendorong MK lebih fokus pada proses penyelenggaraan asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu daripada memperdebatkan angka suara pemilu yang telah melalui proses di KPU.
Menurut dia, pendekatan penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas Luber dan Jurdil akan menjadi dasar untuk menilai apakah KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai prinsip mandiri, efektif, profesional, dan berkepastian hukum.
Setidaknya ada 4 prinsip yang telah dilanggar KPU. Pertama prinsip mandiri, KPU mengerahkan KPU Daerah untuk membuat kecurangan dan meloloskan partai-partai tertentu.
Kemudian, prinsip efektif dan profesional. Hal itu terlihat kala respons KPU ketika Sirekap error, begitu pula saat proses rekapitulasi manual berjenjang hingga mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.
tulis komentar anda