Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK
Kamis, 28 Maret 2024 - 20:49 WIB
Todung lantas mengingatkan peran-peran MK yang dilakukan sejak berdiri pada 2003 lalu. Salah satunya ialah peran MK yang menguji undang-undang sebelum tahun 2003.
Menurut Todung, seharusnya MK tidak berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK tetap meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.
"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke dalam kewenangan konstitusi," jelas Todung.
Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," ujar Hifdzil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Todung, seharusnya MK tidak berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK tetap meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.
"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke dalam kewenangan konstitusi," jelas Todung.
Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," ujar Hifdzil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Lihat Juga :