Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perkiraan Denny didasari atas posita permohonan dan juga alat bukti.

“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny dikutip dari akun pribadi X miliknya @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).



Ia juga menilai, komposisi majelis hakim MK yang mengadili permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) itu juga menjadi faktor permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya

"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," terang Denny.

Dengan komposisi hakim tanpa Anwar Usman, Denny berkata, hanya butuh empat majelis gugatan itu bisa dikabulkan oleh MK. Namun, ia menilai sikap Ketua MK Suhartoyo harus pada sikap mengabulkan gugatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!