Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 06:08 WIB
Baca juga: MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024

“Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara,” tambahnya.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dikabarkan bakal menghadiri langsung sidang perdana hari ini. Sementara, belum diketahui apakah Ganjar-Mahfud akan hadir pada sidang siang harinya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu selama 14 hari untuk memutus perkara PHPU terhitung sejak perkara itu disidangkan. Artinya, 14 hari MK terhitung sejak Senin, 25 Maret 2024. Meski demikian, putusan MK baru akan dibacakan pada 22 April 2024. Hal itu lantaran hitungan 14 hari yang dimaksud ialah 14 hari kerja.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!