MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Arsul Sani ikut dalam proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sengketa Pilpres 2024.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa Pilpres maka bisa diajukan keberatan.
"Iya, kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ucap Saldi.
Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa Pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.
Namun, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa Pileg yang terkait dengan PPP. "Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP," kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa Pilpres maka bisa diajukan keberatan.
"Iya, kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ucap Saldi.
Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa Pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.
Namun, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa Pileg yang terkait dengan PPP. "Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP," kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.
(maf)