Soal Dugaan Korupsi LPEI, Pengamat: Lebih Baik Ditangani Kejagung, KPK Supervisi Saja

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:08 WIB
Dengan begitu, ungkap Ray, biarkan saja Kejaksaan Agung yang menangani perkara LPEI. KPK cukup melakukan supervisi saja. “Baru kalau nanti kasusnya tidak berjalan atau macet boleh saja diambil alih,” ungkapnya.

Dalam perkara LPEI, KPK mengaku kasus ini sudah mereka tangani sejak Mei 2023. Sedangkan Kejagung, selain mendapat pelaporan langsung dari Sri Mulyani, kasus LPEI sudah mereka tangani sejak 2021. Bahkan kasus tahap pertama ini sudah inkrach pada 2022.

“Dalam kasus yang dilaporkan (oleh Sri Mulyani) itu, nggak jauh berbeda (dari yang pernah ditangani 2021-2022),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Dari penyidikan itu, pada Januari 2022, Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka swasta, serta penyelenggara negara dari LPEI. Kejagung ketika itu mengumumkan kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp2,6 triliun
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More