Soal Dugaan Korupsi LPEI, Pengamat: Lebih Baik Ditangani Kejagung, KPK Supervisi Saja

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:08 WIB
loading...
Soal Dugaan Korupsi...
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi LPEI sebaiknya ditangani Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, masyarakat sudah sangat mempercayai Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara-perkara besar. Termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kalau dahulu orang lebih percaya pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kalau sekarang sudah beda. Kalau sekarang sudah sama. Kejaksaan sudah sangat bagus meningkatkan kinerja dan sangat dipercaya publik,” kata Ray, Selasa (26/3/2024).

Hal ini disampaikan Ray menanggapi adanya indikasi persaingan KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan korupsi di LPEI. Saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan perkara LPEI untuk diselidiki Kejagung, KPK membuat pernyataan jika kasus LPEI sudah mereka tangani.

Baca juga: KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung

Merujuk survei yang diselenggarakan Indikator Politik, 30 Desemberr 2023- 6 Januari 2024, disebutkan, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Sementara KPK justru menjadi lembaga penegak hukum yang paling rendah tingkat kepercayaan publiknya 70%. Posisi KPK ini berada di bawah Kepolisian 75% dan Mahkamah Konstitusi 71%.

Menurut Ray, jika satu kasus ditangani satu lembaga penegak hukum, seharusnya tidak diambil oleh KPK. Namun KPK punya kewenangan mengambil alih kasus, jika dirasa kasus tersebut tidak berjalan. “KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan,” ungkap Ray.

Baca juga: Daftar Lengkap 21 Pati TNI Bintang Satu yang Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto

Dalam perkara LPEI, menurut Ray, lebih baik KPK melakukan supervisi saja, tanpa harus mengambil alih perkara yang sudah ditangani Kejagung. Hal ini, karena kasus LPEI bukan kasus pertama yang ditangani Kejagung. Sebelumnya Kejagung juga sudah menangani kasus LPEI pada 2021 dan sudah ada yang sampai di putusan pengadilan.

“Apalagi sekarang pelapor (Menkeu Sri Mulyani) juga melapornya ke Kejaksaan Agung bukan KPK. Ini merupakan bagian pelimpahan dari penyelidikan awal (Kementerian Keuangan) kepada aparat penegak hukum di luar KPK,” ucapnya.

Dengan begitu, ungkap Ray, biarkan saja Kejaksaan Agung yang menangani perkara LPEI. KPK cukup melakukan supervisi saja. “Baru kalau nanti kasusnya tidak berjalan atau macet boleh saja diambil alih,” ungkapnya.

Dalam perkara LPEI, KPK mengaku kasus ini sudah mereka tangani sejak Mei 2023. Sedangkan Kejagung, selain mendapat pelaporan langsung dari Sri Mulyani, kasus LPEI sudah mereka tangani sejak 2021. Bahkan kasus tahap pertama ini sudah inkrach pada 2022.

“Dalam kasus yang dilaporkan (oleh Sri Mulyani) itu, nggak jauh berbeda (dari yang pernah ditangani 2021-2022),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Dari penyidikan itu, pada Januari 2022, Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka swasta, serta penyelenggara negara dari LPEI. Kejagung ketika itu mengumumkan kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp2,6 triliun
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved