Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:51 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 Hakim Agung sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh .
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Arsip Mahkamah Agung (MA) pada Senin 25 Maret 2024.
"Senin (25/3/2024) bertempat di Gedung Arsip MA RI, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi seperti Desnayeti dan Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung)," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut dicecar pengetahuannya terkait proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 yang mana pada saat itu Gazalba Saleh menjadi majelis hakimnya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)," pungkasnya.
Sekadar informasi, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh enam anggota Laskar FPI.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Arsip Mahkamah Agung (MA) pada Senin 25 Maret 2024.
"Senin (25/3/2024) bertempat di Gedung Arsip MA RI, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi seperti Desnayeti dan Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung)," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut dicecar pengetahuannya terkait proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 yang mana pada saat itu Gazalba Saleh menjadi majelis hakimnya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)," pungkasnya.
Sekadar informasi, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh enam anggota Laskar FPI.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
tulis komentar anda