Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:51 WIB
Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut dicecar pengetahuannya terkait proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 yang mana pada saat itu Gazalba Saleh menjadi majelis hakimnya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)," pungkasnya.
Sekadar informasi, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh enam anggota Laskar FPI.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)," pungkasnya.
Sekadar informasi, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh enam anggota Laskar FPI.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Lihat Juga :