Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:51 WIB
Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Untuk diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh JPU karena diduga terlibat dalam penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Namun tuntutan itu ditolak.
Hakim menilai, perbuatan keduanya merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Untuk diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh JPU karena diduga terlibat dalam penembakan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Namun tuntutan itu ditolak.
Hakim menilai, perbuatan keduanya merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda