Muruah Hukum dalam Keseharian Kita
Senin, 25 Maret 2024 - 10:15 WIB
Dampak dari pandangan seperti itu maka tampak dalam beberapa perkara pihak berperkara telah menggunakan dua pendekatan untuk memuluskan kepentingannya, pendekatan hukum dan kekuasaan. Pendekatan hukum melalui penasihat hukum, sedangkan pendekatan kekuasaan melalui kedekatan dengan oknum Kepolisian atau Kejaksaan, bahkan hakim. Sukses terbanyak dari dua cara pendekatan tersebut itu tampak dari suksesnya beberapa penasihat hukum tertentu dalam pandangan masyarakat. Tidak semuanya demikian, tetapi terjadi dalam kenyataan hukum sehari-hari.
Dunia ilmu hukum dan dunia kenyataan hukum semakin senjang dari waktu ke waktu bahkan terjadi selama 78 tahun Indonesia merdeka. Kesenjangan yang sangat mencolok ketika terjadi peristiwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan terjadi perubahan batas usia presiden/wakil presiden yang diloloskan dalam hitungan jam oleh Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sekalipun masih ada pendapat berbeda. Reaksi yang bermunculan selanjutnya sebagai dampak lanjutan adalah keresahan akademisi melihat keadaan politik yang semakin tidak stabil menjelang dan pascapencoblosan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahkan ketika proses penghitungan suara di TPS dan Sirekap di KPU. Itu pun tidak didengar seakan buta hati dan mata penguasa melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kehilangan stabilitas politik terutama kehilangan nalar sehat-tentang baik dan benar, tercela dan tidak tercela, di kalangan pemegang kekuasaan dengan memperalat hukum semaunya saya, dipastikan akan berakibat hukum tidak lagi bagian kebutuhan dan harapan masyarakat yang dapat menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan menjamin kepastian hukum. Sehingga tidaklah keliru jika di kemudian dan di masa depan, kehidupan hukum akan suram bagaikan lilin di tengah kegelapan malam, hanya tinggal menunggu tertiup angin saja sekalipun sepoi-sepoi. Kehidupan hukum yang semakin suram dipastikan tidak ada lagi yang perlu dijaminkan kepada masyarakat apakah ketertiban, kepastian hukum, bahkan jaminan keadilan. Quo vadis hukum Indonesia?
Dunia ilmu hukum dan dunia kenyataan hukum semakin senjang dari waktu ke waktu bahkan terjadi selama 78 tahun Indonesia merdeka. Kesenjangan yang sangat mencolok ketika terjadi peristiwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan terjadi perubahan batas usia presiden/wakil presiden yang diloloskan dalam hitungan jam oleh Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sekalipun masih ada pendapat berbeda. Reaksi yang bermunculan selanjutnya sebagai dampak lanjutan adalah keresahan akademisi melihat keadaan politik yang semakin tidak stabil menjelang dan pascapencoblosan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahkan ketika proses penghitungan suara di TPS dan Sirekap di KPU. Itu pun tidak didengar seakan buta hati dan mata penguasa melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kehilangan stabilitas politik terutama kehilangan nalar sehat-tentang baik dan benar, tercela dan tidak tercela, di kalangan pemegang kekuasaan dengan memperalat hukum semaunya saya, dipastikan akan berakibat hukum tidak lagi bagian kebutuhan dan harapan masyarakat yang dapat menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan menjamin kepastian hukum. Sehingga tidaklah keliru jika di kemudian dan di masa depan, kehidupan hukum akan suram bagaikan lilin di tengah kegelapan malam, hanya tinggal menunggu tertiup angin saja sekalipun sepoi-sepoi. Kehidupan hukum yang semakin suram dipastikan tidak ada lagi yang perlu dijaminkan kepada masyarakat apakah ketertiban, kepastian hukum, bahkan jaminan keadilan. Quo vadis hukum Indonesia?
(zik)
Lihat Juga :