74 Advokat Masuk Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kawal Sidang PHPU di MK
Senin, 25 Maret 2024 - 08:31 WIB
JAKARTA - Sebanyak 74 advokat dikabarkan masuk ke dalam tim hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal sidang permohonan perselisihan hasil pemilu ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan advokat itu, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
"Terdapat 74 advokat yang merupakan tim hukum TPN Ganjar Mahfud dikepalai oleh Prof Todung Mulya Lubis (disiapkan kawal sidang PHPU di MK)," kata Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud memang telah melayangkan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Heru menyampaikan bahwa permohonan itu terdiri ratusan halaman dengan disertai 469 bukti dan puluhan saksi.
"Permohonan PHPU terdiri dari 208 halaman, yang akan didukung oleh 469 bukti, 10 ahli, dan puluhan saksi," terang Heru.
Adapun permohonan PHPU itu, kata Heru, menguraikan segala dugaan pelanggaran dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Permohonan PHPU berfokus pada berbagai pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara; dan berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum," tandasnya.
"Terdapat 74 advokat yang merupakan tim hukum TPN Ganjar Mahfud dikepalai oleh Prof Todung Mulya Lubis (disiapkan kawal sidang PHPU di MK)," kata Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud memang telah melayangkan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Heru menyampaikan bahwa permohonan itu terdiri ratusan halaman dengan disertai 469 bukti dan puluhan saksi.
"Permohonan PHPU terdiri dari 208 halaman, yang akan didukung oleh 469 bukti, 10 ahli, dan puluhan saksi," terang Heru.
Adapun permohonan PHPU itu, kata Heru, menguraikan segala dugaan pelanggaran dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Permohonan PHPU berfokus pada berbagai pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara; dan berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum," tandasnya.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda