Regulasi 'Mogol' soal Batasan Barang Impor
Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:18 WIB
Program sosialisasi memang sudah dilakukan dari level menteri hingga petugas paling bawah, seperti yang tampak pada Pos Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, baru-baru ini. Namun apakah semuanya sudah dipikirkan efektivitasnya dengan mempertimbangkan waktu sosialisasi yang cukup mepet.
Sedang jika melihat lampiran isi Permendag No 36 tersebut, ada banyak sekali barang-barang impor yang dibatasi. Tak hanya soal sepatu dan tas, tapi juga ada hewan dan produk hewan, beras, jagung, mutiara, bawang putih hingga kertas. Begitu detail dan banyaknya poin-poin aturan itu sudah semestinya dikomunikasi secara masif. Agar cepat menjangkar ke benak publik, tentu butuh cara sosialisasi yang taktis dan bahkan interaktif.
Permendag No 36 adalah sebuah ikhtiar pemerintah menjaga keseimbangan antara nilai ekspor dan impor. Niat mulia untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri itu butuh cara-cara yang tak sederhana karena hadirnya tatanan baru ini jelas mengubah kebiasaan publik.
Meski revisi atas sebuah regulasi bukanlah kartu mati, namun Permendag No 36 pun bisa jadi pelajaran berharga akan pentingnya membuat aturan yang benar-benar komprehensif dari berbagai sisi, sehingga tidak terkesan asal terbit dengan model kerja kebut semalam. Karena ibarat makanan yang mogol, meski tampak bagus, namun isinya justru tak banyak memberikan kemanfaatan. Tentu sayang bukan? (*)
Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com
Mahasiswa S3 SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sedang jika melihat lampiran isi Permendag No 36 tersebut, ada banyak sekali barang-barang impor yang dibatasi. Tak hanya soal sepatu dan tas, tapi juga ada hewan dan produk hewan, beras, jagung, mutiara, bawang putih hingga kertas. Begitu detail dan banyaknya poin-poin aturan itu sudah semestinya dikomunikasi secara masif. Agar cepat menjangkar ke benak publik, tentu butuh cara sosialisasi yang taktis dan bahkan interaktif.
Permendag No 36 adalah sebuah ikhtiar pemerintah menjaga keseimbangan antara nilai ekspor dan impor. Niat mulia untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri itu butuh cara-cara yang tak sederhana karena hadirnya tatanan baru ini jelas mengubah kebiasaan publik.
Meski revisi atas sebuah regulasi bukanlah kartu mati, namun Permendag No 36 pun bisa jadi pelajaran berharga akan pentingnya membuat aturan yang benar-benar komprehensif dari berbagai sisi, sehingga tidak terkesan asal terbit dengan model kerja kebut semalam. Karena ibarat makanan yang mogol, meski tampak bagus, namun isinya justru tak banyak memberikan kemanfaatan. Tentu sayang bukan? (*)
Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com
Mahasiswa S3 SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda