Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Berita Acara Hasil Pleno Pilpres 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:02 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Sikap itu dilakukan lantaran menganggap proses pemilu penuh kecurangan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. “Karena melihat kecurangan hulu ke hilir yang terjadi, saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tidak menandatangani berita acara,” kata Hasto, Kamis (21/3/2024).

Sebaliknya, pihak Ganjar-Mahfud justru memberikan catatan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi pemilu. Menurut Hasto, sebanyak sembilan halaman berisi keberatan itu langsung diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).



“(Saksi) menyampaikan berbagai bentuk keberatan-keberatan, sekitar sembilan halaman terhadap seluruh pelaksanaan pilpres,” ungkap Hasto.



Berbagai dugaan kecurangan yang terus disuarakan dari pendukung Ganjar-Mahfud, kata Hasto, bukan berarti jajarannya tidak menerima kekalahan. Sebaliknya, sikap ini ditunjukkan untuk menjunjung tinggi pentingnya menjaga konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Menyusul penetapan hasil rekapitulasi pemilu itu juga, Hasto menegaskan bahwa Ganjar-Mahfud bakal menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hasto menegaskan bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyusun segala upaya hukum tersebut.

“Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More