Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:50 WIB
loading...
Tujuh Anggota PPLN Kuala...
JPU menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," ujar Jaksa, Selasa (19/3/2024).

"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada semua terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.

Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perekrutan Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur sehingga terdapat Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih mencocokkan data pemilih Kuala Lumpur tidak maksimal dan terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian hal-hal yang meringankan dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.

Baca juga: KY Pantau Sidang Kasus Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus

Lalu, para terdakwa kecuali Masduki Khamdan Muchamad dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan. Selanjutnya, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.

Terakhir, para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved