KY Pantau Sidang Kasus Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus
Jum'at, 15 Maret 2024 - 21:20 WIB
loading...
KY menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus yang melibatkan anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus yang melibatkan anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tujuh orang tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota KY Joko Sasmito melakukan pemantauan langsung di persidangan dan perilaku hakim.
Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih
“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” ujar Joko Sasmito dalam keterangannya di PN Jakpus, Jumat (15/3/2024).
Salah satu pertimbangan dilakukan pemantauan persidangan ini adalah atensi masyarakat terhadap kasus yang melibatkan tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur karena diduga menambah dan memalsukan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” jelas Joko.
Tujuh orang tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota KY Joko Sasmito melakukan pemantauan langsung di persidangan dan perilaku hakim.
Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih
“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” ujar Joko Sasmito dalam keterangannya di PN Jakpus, Jumat (15/3/2024).
Salah satu pertimbangan dilakukan pemantauan persidangan ini adalah atensi masyarakat terhadap kasus yang melibatkan tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur karena diduga menambah dan memalsukan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” jelas Joko.
Lihat Juga :