KPK Geledah 7 Tempat terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen, Sita Catatan Keuangan

Selasa, 12 Maret 2024 - 09:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Taspen. Modusnya, diduga tentang investasi fiktif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Taspen . Modusnya, diduga tentang investasi fiktif.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pihaknya telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta yang diduga ada kaitannya dengan korupsi tersebut pada 7-8 Maret lalu.

Adapun lokasi yang dimaksud adalah, dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur; satu rumah kediaman di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; saturumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.



Dari penggeledahan di lima hunian tersebut, kata Ali, KPK mengamankan sejumlah dokumen catatan investasi.

"Penggeledahan (7/3) ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (12/3/2024).

"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," sambungnya.

Kemudian, pada 8 Maret dilakukan penggeledahan di dua tempat, yakni kantor PT Taspen, Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan dua tempat tersebut, KPK belum membeberkan apa temuan yang terkait dengan dugaan perkara investasi bodong itu.

Sebelumnya, Ali menuturkan saat ini setidaknya sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, ia belum membeberkan identitas dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.



“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” papar dia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More