KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Jum'at, 08 Maret 2024 - 19:41 WIB
loading...
KPK mencegah 2 orang dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tidak bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 orang dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tidak bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen pada tahun 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali fikri, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Ali menjelaskan permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” jelasnya.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali fikri, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Ali menjelaskan permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” jelasnya.
Lihat Juga :