DPR Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Hati-hati dan Transparan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 19:25 WIB
(Baca juga: 1.323 WNI di Luar Negeri Positif Corona, Total 865 Sembuh)

Menurut Puan, prinsip kehati-hatian dan keterbukaan tersebut dilakukan dalam pembahasan RUU Ciptaker agar UU yang dihasilkan nanti mendapatkan legitimasi yang kuat dan juga demi kepentingan NKRI.

"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19. Karena, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," pungkas mantan Menko PMK itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!