Mahfud MD Dengar Isu Suara Paslon Nomor 3 Terkunci, KPU: Kami Tak Pernah Mematok
Minggu, 10 Maret 2024 - 07:15 WIB
"Jadi perolehan suara baik serupa suara maupun kalau dikonversi jadi persentase itu adalah semuanya berasal dari penghitungan suara berjenjang dari TPS," jelasnya.
KPU, memastikan memegang asas pemilu yang sifatnya langsung. Artinya, KPU mempersilakan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hasyim lantas menyebut KPU tidak bisa mengontrol berapa jumlah pemilih yang hadir di TPS.
Baca juga: Grafik Sirekap KPU Dihapus, Perindo: Perlihatkan Buruknya Pemilu 2024
"Langsung artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara untuk di luar negeri yang dalam negeri tanggal 14 Februari 2024," kata Hasyim.
"Berapa jumlah pemilih yang hadir saja KPU tidak bisa mengontrol, KPU tidak bisa menentukan berapa sih pemilih, katakanlah dari DPT, DPTb, DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir itu," sambungnya.
KPU, memastikan memegang asas pemilu yang sifatnya langsung. Artinya, KPU mempersilakan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hasyim lantas menyebut KPU tidak bisa mengontrol berapa jumlah pemilih yang hadir di TPS.
Baca juga: Grafik Sirekap KPU Dihapus, Perindo: Perlihatkan Buruknya Pemilu 2024
"Langsung artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara untuk di luar negeri yang dalam negeri tanggal 14 Februari 2024," kata Hasyim.
"Berapa jumlah pemilih yang hadir saja KPU tidak bisa mengontrol, KPU tidak bisa menentukan berapa sih pemilih, katakanlah dari DPT, DPTb, DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir itu," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :