Mahfud MD Dengar Isu Suara Paslon Nomor 3 Terkunci, KPU: Kami Tak Pernah Mematok
Minggu, 10 Maret 2024 - 07:15 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menepis isu mengenai dikuncinya suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"KPU tidak dapat memprediksi atau mengontrol, apalagi kemudian mengontrol perolehan suara. Mengontrol dalam arti sudah mematok sudah menentukan sejak awal pasangan calon nomor 1 sekian, nomor 2 sekian, nomor 3 sekian," kata Hasyim, Sabtu (9/3/2024).
Hasyim memastikan rekapitulasi yang sempat terpampang itu merupakan murni hasil penghitungan suara. Adapun penghitungan suara itu dilakukan dengan metode penghitungan berjenjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi perolehan suara baik serupa suara maupun kalau dikonversi jadi persentase itu adalah semuanya berasal dari penghitungan suara berjenjang dari TPS," jelasnya.
KPU, memastikan memegang asas pemilu yang sifatnya langsung. Artinya, KPU mempersilakan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hasyim lantas menyebut KPU tidak bisa mengontrol berapa jumlah pemilih yang hadir di TPS.
"Langsung artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara untuk di luar negeri yang dalam negeri tanggal 14 Februari 2024," kata Hasyim.
"Berapa jumlah pemilih yang hadir saja KPU tidak bisa mengontrol, KPU tidak bisa menentukan berapa sih pemilih, katakanlah dari DPT, DPTb, DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir itu," sambungnya.
"KPU tidak dapat memprediksi atau mengontrol, apalagi kemudian mengontrol perolehan suara. Mengontrol dalam arti sudah mematok sudah menentukan sejak awal pasangan calon nomor 1 sekian, nomor 2 sekian, nomor 3 sekian," kata Hasyim, Sabtu (9/3/2024).
Hasyim memastikan rekapitulasi yang sempat terpampang itu merupakan murni hasil penghitungan suara. Adapun penghitungan suara itu dilakukan dengan metode penghitungan berjenjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi perolehan suara baik serupa suara maupun kalau dikonversi jadi persentase itu adalah semuanya berasal dari penghitungan suara berjenjang dari TPS," jelasnya.
KPU, memastikan memegang asas pemilu yang sifatnya langsung. Artinya, KPU mempersilakan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hasyim lantas menyebut KPU tidak bisa mengontrol berapa jumlah pemilih yang hadir di TPS.
"Langsung artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara untuk di luar negeri yang dalam negeri tanggal 14 Februari 2024," kata Hasyim.
"Berapa jumlah pemilih yang hadir saja KPU tidak bisa mengontrol, KPU tidak bisa menentukan berapa sih pemilih, katakanlah dari DPT, DPTb, DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir itu," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda