Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:00 WIB
Jaksa KPK mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Kamis 13 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda, Kamis 13 Agustus 2020.
Andi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.
"Terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).
Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.318.083.148 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Andi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.
"Terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).
Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.318.083.148 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Lihat Juga :